Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Dilarang, Pemerintah Diminta Buat Jalan Penghubung ke Kawasan Industri

Pemerintah diminta membuat terobosan seperti membuat jalan penghubung ke kawasan industri sebagai ganti pelarangan truk di tol.
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang (Janger) di gerbang Tol Tangerang 2, Tangerang, Banten, Kamis (12/4). Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mulai Senin (16/4) akan melakukan uji coba penerapan Ganjil-Genap di ruas Tol Tangerang menuju Jakarta dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB setiap Senin hingga Jumat./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang (Janger) di gerbang Tol Tangerang 2, Tangerang, Banten, Kamis (12/4). Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mulai Senin (16/4) akan melakukan uji coba penerapan Ganjil-Genap di ruas Tol Tangerang menuju Jakarta dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB setiap Senin hingga Jumat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta membuat terobosan seperti membuat jalan penghubung ke kawasan industri sebagai ganti pelarangan truk di tol.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan saat ini di 12 kawasan industri yang ada di daerah Bekasi dan Cikarang, baru ada 3 jalan yang saling terhubung.

"Itu pun hanya kendaraan kecil yang bisa melalui. Pemerintah harus masuk di sana [membuat jalan]," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/4/2018).

Yukki menilai upaya pemerintah melarang pembatasan truk, terutama untuk kawasan Jagorawi dan Merak, untuk mengurai kemacetan tidak memiliki dasar. Seharusnya, ada cara lain yang lebih baik selain membatasi jam operasional truk pengangkut logistik.

Pembatasan ini dipandang bakal berdampak negatif, terutama pada distribusi yang bukan hanya di sisi ekspor impor tapi juga untuk domestik.

Asosiasi mengaku paham keinginan pemerintah untuk mengurai kepadatan di tol Jakarta-Cikampek dengan melakukan pelarangan sementara waktu karena adanya pembangunan jalan tol layang, Light Rail Transit (LRT), dan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Namun, jika pelarangan itu harus diperluas, Yukki meminta ada sebab yang sangat jelas.

"Kami justru menunggu data analisa di dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) seperti yang pernah disampaikan untuk Cikampek," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mulai melakukan uji coba paket kebijakan pengaturan tol Jakarta-Tangerang pada Senin (16/4). Kebijakan ini sebelumnya telah berlaku di tol Jakarta-Cikampek.

Dalam pengaturan tersebut, ada tiga kebijakan yang diterapkan yaitu skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat atau angkutan barang atau golongan tiga ke atas di ruas Cikupa-Tomang, serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper