Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tawarkan Fasilitas Autodebit Iuran, BPJS Kesehatan Gandeng 4 Bank Besar

Sejumlah perbankan digandeng oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran iuran oleh para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3/2017)./Antara-Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3/2017)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah perbankan digandeng oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran iuran oleh para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Empat bank mitra yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Bank Central Asia Tbk meneken Surat Edaran Bersama BPJS Kesehatan tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN – KIS.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Iman Santoso menyatakan kerja sama badan dengan perbankan tersebut akan memudahkan para peserta program untuk membayar iuran lewat fasilitas autodebit.

Fasilitas tersebut akan ditawarkan kepada peserta program JKN-KIS, khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sering mengalami kendala dalam membayar iuran secara rutin.

Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan akan mewajibkan bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.

Dia menuturkan kerja sama itu sebagai respons atas masukan dari peserta program terkait pembayaran iuran di mana sebagian peserta lupa tanggal pembayaran sehingga menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif.

“Melalui sistem autodebit, kini peserta tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan,” papar Kemal di Jakarta, belum lama ini.

Dia menjelaskan mekanisme pembayaran secara autodebit cukup mudah. Peserta JKN-KIS cukup datang ke bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri serta mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan yang kemudian akan diteruskan ke bank yang bekerja sama.

“BPJS Kesehatan akan secara proaktif mengontak peserta untuk meminta pesetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit. Upaya ini selain untuk memudahkan peserta membayar iuran tepat waktu, juga untuk meningkatkan kepatuhan peserta serta membantu meningkatkan sustainabilitas program JKN-KIS,” lanjut Kemal.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menyatakan sedikitnya ada 6% atau sekitar 12 juta dari 196 juta peserta JKN-KIS yang menunggak iuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper