Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan Dokter Umum AP Tersangka Kasus Uang Palsu

Seorang dokter umum berinisial AP (39) menjadi tersangka kasus tindak pidana kejahatan memproduksi dan mengedarkan mata uang palsu. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa AP terlibat sindikat uang palsu karena terlilit utang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri merinkus sindikat pembuat uang palsu./JIBI-Sholahudin Al Ayubbi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri merinkus sindikat pembuat uang palsu./JIBI-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang dokter umum berinisial AP (39) menjadi tersangka kasus tindak pidana kejahatan memproduksi dan mengedarkan mata uang palsu. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa AP terlibat sindikat uang palsu karena terlilit utang.

"Alasannya dia terlilit utang. Sering didatangi debt collector yang menagih utang. Jadi AP butuh uang cepat," kata Kombes Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Selain AP, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat yang sama yakni AK (56 tahun), AD (62 tahun) dan AM (35 tahun).

"Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang bagian mendesain, mencetak," katanya.

Kasus ini terkuak berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sindikat yang menawarkan uang palsu. Kemudian penyidik yang menyamar sebagai pembeli membekuk tersangka AP dan AK di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada 16 April 2018.

Dalam penangkapan AP dan AK, penyidik menyita barang bukti yakni 600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu ponsel, satu sepeda motor merek Honda Beat berikut STNK dan kunci motor.

Dari keterangan AP dan AK, penyidik melacak keberadaan tersangka lainnya sehingga pada 17 April, penyidik menangkap tersangka AD dan AM di Pandeglang, Banten.

"AD berperan sebagai pencetak uang palsu. AM membantu AD mencetak uang palsu," katanya.

Dalam sindikat ini terkuak bahwa tersangka AP bersama rekannya yang kini masih buron, memberikan modal sebesar Rp250 juta kepada AK dan AD. Setelah uang palsu dicetak, uang tersebut diserahkan kepada AK dan AP untuk diedarkan.

Uang palsu yang diproduksi jaringan ini yakni mata uang rupiah pecahan lima ribu dan 100 ribu. Selain itu sindikat ini juga mencetak mata uang asing palsu yakni dolar Singapura dan Brazil.

"Mereka cetak uang palsu bila ada yang memesan saja," katanya.

Daniel mengatakan sindikat ini sudah beroperasi sejak 2015 dan mengedarkan uang palsu di daerah Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper