Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abilindo: Pengaturan Kapal Angkut Ikan Hidup Harus Kembali ke Regulasi Terdahulu

Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) berpendapat kapal pengangkut ikan hidup semestinya memang boleh memuat dari banyak titik sesuai prinsip Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 49/Men-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
Ilustrasi budi daya ikan kerapu/Antara
Ilustrasi budi daya ikan kerapu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) berpendapat kapal pengangkut ikan hidup semestinya memang boleh memuat dari banyak titik sesuai prinsip Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 49/Men-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.

Ketua Abilindo Wayan Sudja mengungkapkan, sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/MEN-KP/2016 --diperbarui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 32/MEN-KP/2016-- yang memperketat pengangkutan ikan hidup berlaku, sejumlah sentra budi daya kerapu di Tanah Air kolaps karena kerapu siap panen tak terangkut. Dia memberi contoh Belawan, Sibolga, dan Batubara, di Sumatra Utara.

Dia mengemukakan tiga syarat yang dibutuhkan oleh pembudi daya kerapu. Pertama, pasar. Menurut dia, pasar utama kerapu dunia adalah China yang penduduknya 1,3 miliaar jiwa alias seperenam penduduk dunia. Konsumsi kerapu Negeri Tirai Bambu 400.000 ton per tahun dan Indonesia berpeluang mengisi 150.000 ton dengan jenis-jenis kerapu eksotis.

"Begitu pasar tidak ada [karena pembatasan kapal pengangkut ikan hidup], usaha [budi daya] tidak akan tumbuh," ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tata Kelola Budi Daya Kerapu yang digelar Kemenko Maritim, Selasa (17/4/2018).

Syarat kedua dan ketiga adalah regulasi dan infrastruktur.

Menurut dia, mustahil satu sentra budi daya mampu mengisi penuh kapasitas palka kapal. Dengan dengan demikian, pembatasan titik muat membuat aktivitas pengangkutan tidak efisien.

"Sekalipun Bali itu produsen [kerapu] besar, tetap [palka kapal] tidak bisa penuh," ujar Wayan.

Dia mengatakan Indonesia sesungguhnya dilimpahi kondisi alam yang mendukung aktivitas budi daya ikan laut, seperti tidak ada taifun dan iklim yang relatif stabil. Pada saat yang sama, teknologi pembenihan kerapu sudah maju. Kondisi yang memaddai itu semestinya ditopang oleh regulasi yang mendukung.

Wayan berpendapat kecurigaan pemerintah bahwa kapal angkut ikan hidup disalahgunakan untuk mengangkut tangkapan ikan ilegal, narkoba, dan bahan peledak, tidak beralasan.

"Kapal angkut asing ini jumlahnya hanya 13. Kok susah mengawasinya?" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper