Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bangun 100 Kapal Rakyat

Kementerian Perhubungan membangun seratus kapal pelayaran rakyat guna meningkatkan konektivitas ke wilayah pelosok. Sebanyak 24 kapal tipe 35 GT juga dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk menggenjot angkutan penumpang dan pariwisata.
Ilustrasi/Antara-Izaac Mulyawan
Ilustrasi/Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan membangun 100 kapal pelayaran rakyat guna meningkatkan konektivitas ke wilayah pelosok.

Sebanyak 24 kapal tipe 35 GT juga dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk menggenjot angkutan penumpang dan pariwisata.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut, Dwi Budi Sutrisno mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran Rp250 miliar untuk memesan seratus kapal pelra ke galangan kapal tradisional.

Dia menambahkan pesanan seratus kapal diharapkan bisa merangsang industri galangan tradisional sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

Dwi Budi menerangkan kapal pelra yang dibangun sudah dilengkapi peralatan keselamatan modern seperti alat pencegah kebakaran, perlengkapan navigasi, radio komunikasi, dan fasilitas pencegah pencemaran.

"Ini upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayaran transportasi laut ke deerah yang belum terlayani angkutan perintis," ujarnya di Jakarta pada Selasa (17/4/2018).

Di samping membangun 100 kapal, Kemenhub menghibahkan 24 unit kapal berukuran 35 GT kepada pemerintah daerah.

Kapal-kapal yang dibangun pada Agustus 2017 lalu itu dharapkan bisa menambah ketersediaan armada transportasi laut di daerah baik untuk penumpang maupun pariwisata.

Menurut Dwi Budi, ada 23 pemerintah daerah yang menerima hibah, mulai dari Kabupaten Natuna, Pemprov DKI Jakarta, hingga Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kapal-kapal pelra dibangun oleh enam perusahaan galangan yang berbasis di Pekalongan, Pasuruan, dan Bulukumba.

Selain memberikan bantuan kapal, Kemenhub menggelar program vokasi bagi para pelaut pelayaran rakyat. Pelatihan gratis ini diiharapkan bisa meningkatkan kompetensi para pelaut, terutama pada aspek keselamatan pelayaran.

Untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan regulasi yang mengatur petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang di seluruh perairan Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17.

Dwi Budi menyebutkan ketentuan itu juga mengatur persyaratan kelaiklautan kapal tradisional pengangkut penumpang antara lain mencakup pengesahan gambar rancang bangun, konstruksi kapal, dan permesinan.

Selanjutnya aspek kelistrikan, pencegahan pencemarah, status hukum kapal, dan pengawakan kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper