Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Papua Amankan 236 Batang Kayu Merbau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil mengamankan 236 batang kayu merbau yang berasal dari Distrik Araray Kabupaten Sarmi.

Bisnis.com, JAYAPURA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil mengamankan 236 batang kayu merbau yang berasal dari Distrik Araray Kabupaten Sarmi.

Kayu tersebut diamankan pada Minggu (15/4) di kawasan Waena, Kota Jayapura, kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Dwi Prasetyo Wibowo di Jayapura, Selasa.

Menurut dia, selain mengamankan 236 batang kayu, anggotanya juga menahan lima sopir truk yang mengangkut kayu tersebut.

Kelima sopir yang ditahan yakni AM,IL,AC,NU dan SA, kata Kompol Wibowo seraya menambahkan para pengemudi itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.

"Dari keterangan kelima sopir truk, terungkap kayu yang diangkut mereka milik AL, yang nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya," katanya.

Para sopir mengaku mendapat bayaran Rp5 juta setiap kali mengangkut kayu, katanya.

Ia menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kelima sopir truk itu nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler