Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pilkada Serentak 2018, Pemilih Pemula Wajib Perhatikan Ini!

Mendagri telah mengeluarkan aturan tentang percepatan pengurusan layanan data kependudukan harus selesai dalam satu jam. Mendagri, juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur.
e-KTP/Jibiphoto
e-KTP/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), terutama bagi yang akan berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), agar segera merekam data kependudukannya.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengurusan layanan data kependudukan. Layanan harus selesai dalam satu jam,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Eddie dalam siaran pers, Selasa (17/4/2018).

Dia mengemukakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sudah mengecek semua peralatan dan berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar tidak ada pemutusan aliran listrik di kantor-kantor pelayanan kependudukan, untuk mengejar pencetakan, termasuk alat-alat cetak dicek ulang lagi.

Tidak hanya itu, lanjut Arief, untuk mempercepat proses, Mendagri, juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur. Tapi pihaknya mengingatkan masyarakat juga perlu pro-aktif melapor, misalnya jika pindah alamat dan lain-lain, atau ketika ada warga yang meninggal.

“Pemilih potensial kan pemilih pemula tuh, sekarang belum 17 tahun tapi sebelum hari H, dia sudah 17 tahun. Perekaman kan 17 tahun harusnya, untuk itu Dukcapil sudah informasikan untuk yang 16 tahun segera merekam. Bahkan KTP anak muncul sekarang untuk antisipasi perekaman-perekaman tadi,” katanya.

Arif juga menghimbau para pemilih pemula juga aktif mendatangi Dukcapil sehingga ketika tiba pemungutan suara, telah terdata, dengan begitu hak pilihnya terjamin. “Intinya sekarang bagi pemilih pemula yang nanti punya hak pilih di Pilkada serentak 2018, sudah bisa merekam,” tegas Arief.

Dengan melakukan perekaman, maka Dukcapil punya data lengkap dari KK (Kartu Keluarga), ada surat keterangan yang dimasukkan ke daerah warga masing-masing, untuk dibawa ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Surat Keterangan (Suket) sendiri, menurut Arief, dikeluarkan setelah yang warga bersangkutan telah merekam sehingga data terjamin. Karena itu, tidak asal muncul Suket.

“Sekarang saja sudah muncul masalah nih ketika Arief orang Semarang misalnya, kerja di Jakarta baru lima tahun, otomatis tempat tinggal di kos, ketika ada petugas Pantarlih datang ditanya siapa yang tinggal, kan nama saya tercantum. Tapi kan belum ada nomor KTP dan NIK karena saya enggak lapor,” ujarnya.

Mengenai usulan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang data pemilih seperti yang diajukan Komnas HAM, dia meyakini prosesnya tak semudah itu. Arif mengingatkan kondisi saat ini belum begitu mendesak apalagi Perppu ini membutuhkan kajian yang mendalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper