Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sering Terhambat Pembebasan Lahan, PLN Gandeng Kejagung

PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut PLN Sofyan Basir, dan Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) saat penandatangan kerja sama di Nusa Dua, Bali./Bisnis-Feri Kristianto
Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut PLN Sofyan Basir, dan Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) saat penandatangan kerja sama di Nusa Dua, Bali./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR — PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha dalam upaya pemulihan dan penyelematan aset atau uang negara serta permasalahan lain yang dihadapi PLN. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Agung.

“Kerja sama ini akan membantu kami untuk dapat merealisasikan tugas yang dibebankan ke Kementerian BUMN untuk bagaimana membangun infrastruktur negara Indonesia karena infrastruktur di sini sangat tertinggal,” ujarnya saat penandatanganan kerja sama di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).

Hadir pula dalam penandatangan kerja sama ini Jaksa Agung H.M Prasetyo, Direktur Utama PLN Sofyan Basir serta GM dan anak usaha PLN. Rini menegaskan tugas PLN sangat berat karena harus membangun pembangkit listrik dengan kapasitas total 35.000 MW dan 46.000 jaringan transmisi.

“Tanggung jawab yang sangat mengerikan tapi alhamdulillah dari lubuk yang paling dalam kami punya Jaksa Agung Pak Prasetyo karena pemikirannya prevention,” jelasnya.

Sofyan menuturkan kerja sama ini merupakan transparansi yang dilakukan oleh PLN. Menurutnya, dukungan Kejaksaan selama lebih dari tiga tahun terbukti sukses dalam hal pembebasan lahan serta masalah legalitas dan akuntabilitas.

Sofyan menyampaikan salah satu persoalan yang menyita waktu pembangunan infrastruktur adalah masalah pembebasan lahan. Kerja sama dengan Kejaksaan terbukti mempercepat proses pembebasan lahan yang sering berlarut-larut.

“Kejaksaan membantu kami memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan kepada PLN,” ungkapnya.

Adapun Prasetyo menegaskan penandatanganan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari kejaksaan baik secara konstitusional maupun institusional. Dia menyebut PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik yang harus dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal yang dapat menimbulkan penyimpangan.

“Sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule,” papar Prasetyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper