Bisnis.com, JAKARTA – Keinginan pemerintah untuk mengubah status pengemudi online dari hubungan mitra menjadi hubungan industrial masih alot. Padahal, sebenarnya hak pegemudi sangat terbatas, karena asuransi ditanggung pribadi.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan perlu evaluasi peraturan dalam perkembangan teknologi di sektor transportasi sehingga pengemudi bisa terjamin keselamatannya.
"Pemerintah tidak bisa mencakup karena tidak ada payung hukum. Mereka [aplikator] menganggap pengemudi sebagai mitra. Sementara UU 13 [tahun 2003 tentang ketenagakerjaan] tidak mengatur mitra," katanya hari ini, Selasa (10/4/2018).
Widodo menjelaskan saat ini pengemudi membayar asuransi menggunakan uang pribadi bukan dari aplikator. Hal ini karena hubungan yang masih disebut mitra.
Padahal jika terjadi masalah terkait hubungan industri, pengemudi hanya perlu menanggung biaya 4% dari total pendapatan. Sementara saat ini mereka menanggung 16%.
Berdasarkan hasil penelitian Prakarsa, hampir separuh pengemudi ojek daring tidak memiliki jaminan sosial. Mereka yang memiliki jaminan sosial sebagian besar membayar iuran sendiri.
Sementara itu hanya 23% pengemudi ojek daring memiliki jaminan kecelakaan yang berasalah dari tempat mereka bekerja sebelumnya. Artinya, perusahaan penyedia aplikasi belum memberikan perlindungan terhadap mitranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel