Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Partai Idaman Ditolak Hakim, Rhoma Bayar Kontan

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa (11/4/2018).

Dalam sidang ini Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.

Majelis Hakim menyatakan putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.

Seusai pembacaan putusan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 untuk membayar biaya perkara.

Di hadapan wartawan serta pengunjung sidang, ia menyatakan kepada Majelis Hakim untuk membayar secara kontan.

"Majelis Hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim.

Namun pada saat bersamaan Majelis Hakim tampak sudah beranjak keluar ruang sidang dan pihak pengadilan segera mengarahkan Rhoma serta kuasa hukum agar uang biaya perkara diberikan seusai persidangan melalui posedur yang berlaku, atau tidak secara langsung kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Patuhi

Sementara itu terkait putusan PTUN, Rhoma menekankan dirinya patuh dan tertib hukum, meskipun pihaknya meyakini  KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib untuk diverifikasi. "Kami patuh dan tertib hukum," tegas Rhoma.

Selanjutnya, kata Rhoma, Partai Idaman sebagai partai yang sudah berbadan hukum, memiliki hak untuk mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada dan calon presiden serta wakil presiden dalam Pilpres.

Oleh karena itu, kata dia, Partai Idaman akan membangun sebuah koalisi permanen dengan sejumlah partai politik untuk mendukung Pilkada serta Pilpres.

"Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada, dan di Pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan," jelas dia.

Dia mengatakan sejauh ini upaya membangun koalisi permanen sudah dilakukan dengan sedikitnya tiga partai yakni PAN, PKS dan Gerindra.

Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa, berlangsung aman. Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung.

Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Seusai sidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper