Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Online Jatim Dukung Aplikator jadi Perusahaan Transportasi

Kalangan driver online atau sopir daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online Indonesia (Aliando) Jawa Timur mendukung wacana aplikator dijadikan perusahaan transportasi resmi dan tetap menolak pemberlakuan kembali Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017.

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan driver online atau sopir daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online Indonesia (Aliando) Jawa Timur mendukung wacana aplikator dijadikan perusahaan transportasi resmi dan tetap menolak pemberlakuan kembali Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017.

Koordinator Aliando Jatim, Muhammad Makih mengatakan pemerintah telah mengingkari janjinya yang akan menunda pemberlakukan PM 108 karena masih banyak ketimpangan. Kenyataannya, katanya, peraturan tersebut saat ini kembali diberlakukan.

"Banyak hal di dalam PM 108 tersebut yang tidak sesuai dengan kesejahteraan kami para driver online," katanya dalam konferensi pers, Kamis (5/4/2018).

Dia mengatakan Aliando menolak PM 108 tersebut mengingat di dalamnya banyak aturan yang tidak sesuai. Seperti kewajiban driver online menjadi anggota koperasi atau perusaahan berbadan hukum sementara driver tidak mendapatkan tunjangan atau jaminan sosial apapun.

"Koperasi tidak ada gunanya bahkan kami dikenakan biaya koperasi Rp35.000/minggu tapi kami tidak dapat jaminan apa-apa, tunjangan kesehatan kah, jaminan sosial lainnya," katanya.

Dia menambahkan Aliando juga menolak PM 108 lantaran adanya aturan kewajiban melakikan uji Kir kendaraan dan wajib memiliki SIM A umum, padahal taksi konvensional pun menggunakan SIM A biasa.

"Dulu waktu Presiden Jokowi masih menjadi Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa transportasi tidak perlu melakukan uji Kir kalau usianya masih di bawah 5 tahun. Nah, kendaraan yang dipakai driver online sekarang ini usianya masih muda bahkan baru 2 tahunan," jelasnya.

Menurut Makih, bila aplikator baik Grab maupun Gocar menjadi perusahaan transportasi yang resmi, maka peraturan bagi perusahaan tersebut akan semakin jelas dan tidak abu-abu.

"Selain itu, jika aplikator ditetapkan menjadi perusahaan transportasi, maka tidak perlu melakukan pembatasan kuota driver. Toh selama ini yang menjadi driver kebanyakan hanya untuk pekerjaan sampingan, tidak sampai beroperasi lebih dari 10 jam setiap minggu," katanya.

Humas Aliando Jatim, Faris Novianto menegaskan bahwa status hubungan antara driver online dengan aplikator pun nantinya juga tidak bisa disebut majikan dengan karyawan, tetapi lebih tepat disebut mitra kerja dengan cara bagi hasil, termasuk membayar pajak negara sesuai peraturan bila aplikator resmi menjadi perusahaan transportasi.

"Driver online dengan aplikator tidak bisa disebut majikan dan karyawan, tapi mitra. Kenapa ? Karena kami bekerja punya modal kendaraan. Mobil milik kami, perawatan juga kami sendiri yang menanggung. Sedangkan aplikator menjadi penyedia aplikasi dan mengatur tarif," jelasnya.

Diketahui, pemerintah sebelumnya telah menunda pemberlakuan PM 108 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya akhirnya dengan tegas tetap memberlakukan peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper