Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Belum Tetapkan Tenggat Waktu Perubahan Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ingin memberi target kapan perusahaan aplikasi harus berubah menjadi perusahaan transportasi.
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ingin memberi target kapan perusahaan aplikasi harus berubah menjadi perusahaan transportasi. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya tidak akan memberi batas waktu setidaknya sampai 1-2 bulan ke depan.

“Kami belum tetapkan tenggat waktu paling enggak 1-2 bulan karena kami akan diskusi dengan aplikator dan stakesholder lainnya,” ujarnya, Selasa (3/4/2018) malam.

Budi Karya mengaku langkah Kemenhub untuk mengimbau agar perusahaan aplikator berubah menjadi perusahaan transportasi tidaklah terlambat. Dia berdalih bahwa di Eropa perubahan seperti itu juga baru saja dilakukan. 

Enggak telat, di Eropa juga baru bulan lalu dilakukan," tuturnya.

Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya masih ingin mendengar respons dari pihak aplikator, dalam hal ini Grab dan Gojek.

“Ya mungkin mereka masih konsolidasi ke dalam ya. Besok [hari ini] saya akan mengundang mereka lagi untuk menawarkan ini. Saya ingin tahu bagaimana pandangannya,” terangnya.

Di sisi lain, Budi mengaku draf regulasi terbaru soal perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi tengah disiapkan.

Beleid baru itu nantinya tidak hanya mengatur perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, melainkan juga bagaimana nantinya perusahaan transportasi berbasis aplikasi itu menjalankan bisnisnya, seperti sistem perekrutan mitra.

“Iya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru di luar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jadi, itu juga untuk mengatur bagaimana pihak aplikasi menjalankan bisnisnya, misalnya dalam rangka merekrut mitranya itu orangnya seperti apa, jenis kendaraannya seperti apa,” jelasnya.

Menurut Budi, dengan adanya beleid baru tersebut, Kemenhub memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan dan bahkan memberikan punishment jikalau perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper