Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Bakal Awasi Khusus Kerja Sama Perusahaan UMKM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengawasi kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan dengan UMKM untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai koridor.

Bisnis.com, DENPASAR—Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengawasi kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan dengan UMKM untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai koridor.

Wakil Ketua KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan selama ini pengawasan kemitraan mash sangat lemah sehingga meskipun banyak program kemitraan, tetapi efektivitasnya belum teruji. Dia menegaskan pengawasan kemitraan sesuai amanah dari UU No.20/2008 tentang UMKM, yang memberikan kewenangan bagi KPPU untuk ikut mengawasi.

“Sebenarnya program kemitraan sudah ada, tetapi efektivitasnya apakah berjalan sesuai dengan rencana itu yang belum terawasi dengan baik,” tuturnya di Denpasar, Selasa (27/3/2018).

Kamser mengatakan sudah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan pendampingan terhadap 6.000 orang petugas pengawas kemitraan. Petugas tersebut akan turun ke lapangan di seluruh Indonesia melakukan pengawasan sekaligus mendata program kemitraan yang diikuti oleh UMKM.

Menurutnya, KPPU telah mensosialisasikan keberadaan satgas kemitraan ke Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Bali. Selain menggandeng daerah, KPPU juga telah melakukan kerjasama dengan asosiasi pengusaha kelapa sawit dan peternakan ayam untuk ikut mengawasi program kemitraan yang mereka jalankan.

Khusus di Bali, Kamser menyatakan akan memberikan perhatian terhadap pelaku usaha sektor kerajinan karena pihaknya menyakini di sektor ini ada produsen dan distributor yang secara tidak langsung terlibat dalam pola kemitraan. Lebih lanjut dijelaskan, pengawasan yang akan dilakukan KPPU terkait model kemitraan apakah berisikan empat hal, yakni kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

“Proses pengawasan mulai dari pembuatan draft kerjasama serta implementasi dimana harus ada jangka waktu yang jelas. Semua kontrak kerjasama atau kemitraan apakah berbentuk tertulis atau tidak. Dari situ terlihat apakah jelas atau tidak posisi tawar UMKM dalam pola kemitraan,” tuturnya.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya Dendy Rakhmad Sutrisno menegaskan kendala pengawasan di lapangan adalah terkait jumlah kemitraan dan kemudian berapa dan sejauh mana sudah terbentuk apakah berikan daya tawar yng seimbang. Dia menegaskan tidak ada data perjanjian dan kalaupun ada sangat terbatas.

“Kami ingin mendorong percepatan kemitraan dan kalau sudah ada, akan naikkan kemitraan menjadi lebih sehat,” jelasnya.

Untuk mempermudah pendataan, KPPU akan meluncurkan aplikasi yang memudahkan tenaga pengawasan mendata kemitraan di suatu wilayah. Dari situ diharapkan bisa dengan mudah melihat apakah kemitraan yang dilakukan hanya sekedar atau lebih baik.

Dia menegaskan pengawasan kemitraan ini diharapkan dapat mengidentifikasi kondisi kemitraan di Indonesia. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab perusahaan melakukan kemitraan dengan UMKM tetapi secara berkualitas tidak sekedar hanya untuk menjalankan perintah undang-undang saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper