Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laba PGN Turun Disebabkan Program Penyediaan Gas Terjangkau

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN merilis faktor penurunan laba perusahaan sepanjang 2013-2017 disebabkan oleh program penyediaan gas masyarakat yang terjangkau menyusul adanya sorotan dari DPR.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN merilis faktor penurunan laba perusahaan sepanjang 2013-2017 disebabkan oleh program penyediaan gas masyarakat yang terjangkau menyusul adanya sorotan dari DPR.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan penurunan laba PGN pada 2013 tercatat mencapai US$845 juta, tetapi pada akhir 2017 tercatat hanya mampu mencapai US$143 juta.

"Sebagai BUMN menjadi tugas kami mendukung kebijakan pemerintah dalam menyediakan harga gas domestik yang terjangkau bagi industri maupun masyarakat. Salah satu contohnya, PGN tidak menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gas ke pelanggan, meskipun harga beli gas domestik dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terus naik," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (28/3/2018).

Data PGN menyebutkan HPP gas domestik mengalami kenaikan rata-rata 8% pada periode 2013 sampai 2017. Mulai dari US$ 1,58 per MMBTU menjadi US$ 2,17 per MMBTU.

"Beban HPP punya porsi 60% dalam komponen pembentukan harga jual gas bumi. Namun, naiknya harga beli gas domestik dari produsen atau KKKS tidak diikuti dengan penyesuaian harga jual gas bumi ke pelanggan," jelasnya.

Rachmat mencontohkan, harga beli gas yang melonjak sesuai instruksi regulator adalah harga gas dari Conocophilips untuk memenuhi kebutuhan industri di Batam. Dari semula US$2,6 per MMBTU menjadi US$3,5 per MMBTU. Sehingga PGN tetap membeli gas tersebut meskipun harus menanggung beban sebesar US$7,5 juta/tahun.

"PGN terakhir kali menyesuaikan harga jual gas bumi pada medio 2012-2013 lalu, setelah itu tidak menaikkan harga gas demi mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," jelasnya.

Beleid tersebut pun memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan distributor gas menjual gas dengan harga lebih dari US$6 per MMBTU untuk 6 sektor industri yang banyak menggunakan gas, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

PGN mendukung instruksi Kementerian ESDM untuk menurunkan harga jual gas kepada pelanggan industri di Medan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomo 434.K/2017. Aturan tersebut juga meminta PGN untuk bersedia menjual gas dari harga rata-rata sebelumnya US$1,35 per MMBTU menjadi US$ 0,9 per MMBTU, sehingga membuat perusahaan harus menanggung beban sebesar US$3 juta/tahun.

Selain itu, lanjut Rachmat, penugasan dari Kementerian ESDM untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Jaringan Gas Rumah Tangga (Jargas) juga mengharuskan PGN menyediakan dana setidaknya US$4,9 juta/tahun.

"Kami juga memberikan insentif harga kepada PLN karena pemerintah ingin menurunkan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN agar harga listrik masyarakat tidak naik," imbuhnya.

Meski begitu, katanya, PGN telah melakukan berbagai upaya untuk menekan biaya operasional menjadi US$457 juta pada tahun lalu atau turun dibandingkan operasional pada 2013 yang mencapai US$511 juta, termasuk menekan jumlah utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper