Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampah Laut: Kapal Asing Wajib Punya Mekanisme & Sistem yang Dilegalisasi

Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pelayaran dan kepelabuhan terkait dengan penanganan sampah. Surat edaran ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub terhadap rencana aksi nasional untuk mengurangi 70% sampah di laut pada 2025.
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pelayaran dan kepelabuhan terkait dengan penanganan sampah. Surat edaran ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub terhadap rencana aksi nasional untuk mengurangi 70% sampah di laut pada 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana mengatakan permasalahan sampah di laut menjadi persoalan lintas sektor yang juga berdampak terhadap beberapa sektor. Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan edaran pada 15 Maret 2018.

"Penanganan sampah di laut membutuhkan upaya yang konkrit, komplit dan terpadu dari hulu sampai hilir," ujarnya dalam siaran pers hari ini Jumat (16/3/2018).

Menurut Rudiana, surat edaran dibuat sebagi penegasan komitmen Kemenhub dalam penanganan sampah di laut. Sebelumnya, penanganan sampah di pelabuhan dan kapal telah telah mengacu kepada Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo tersebut,setiap kapal berbendera asing yang masuk ke Perairan Indonesia dan/atau bersandar di seluruh pelabuhan Indonesia wajib memenuhi ketentuan Konvensi Marine Poluttion (Marpol) 73/78 Annex V.

Rudiana menuturkan,kapal berbendera Indonesia wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah seperti memiliki garbage disposal dan garbage record book. Selanjutnya kapal juga harus memiliki garbage plackard dan garbage management plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Rudiana, setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan (reception facilities) dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan.

"Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan per tanggal 1 (satu) setiap bulannya kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan," pungkas Rudiana.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan negara penyumbang sampah laut terbesar kedua di dunia setelah China. Berdasarkan hasil riset Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia, Amerika Serikat Indonesia menyumbang sampah plastik 187,2 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper