Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Invoice Penyalur BBM dan LPG, BPH Migas Catat Ada 10 Laporan per Hari

BPH Migas mencatat ada 10 laporan per hari terkait aktivitas niaga penyalur BBM dan LPG. Bahkan, beberapa diantaranya adalah penyalur dari badan usaha besar.
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – BPH Migas mencatat ada 10 laporan per hari terkait aktivitas niaga penyalur BBM dan LPG. Bahkan, beberapa diantaranya adalah penyalur dari badan usaha besar.

Anggota Komite BPH Migas Henry Achmad mengatakan, pihaknya pun tidak hanya mengabaikan laporan-laporan tersebut. Malah, pihaknya melihat aksi penyalur yang berniaga dan mengeluarkan invoice itu selalu terjadi.

“Sebenarnya, peraturan itu kan menyebutkan penyalur adalah tanggung jawab badan usaha, tetapi prakteknya masih banyak aksi jual beli putus antara penyalur dan badan usaha,” ujarnya pada Kamis (15/3).

Henry mengatakan, kalau badan usaha sudah mengangkat penyalur atau agen, mereka tidak boleh lepas tanggung jawab. Kalau, penyalur mau melakukan negosiasi harga dengan badan usaha masih bisa dilakukan, tetapi invoice yang keluar tetap dari badan usaha.

“Intinya, ada dua hal yang berbeda di sini yakni, penyalur dan badan usaha. Badan usaha bertanggung jawab atas semua penyalur, sedangkan penyalur mendistribusikan produk hingga ke konsumen akhir, bukan ke penyalur lain maupun badan usaha lainnya,” ujarnya.

Para penyalur pun diminta untuk menjadi penyalur pada satu badan usaha saja. Selama ini, ada beberapa penyalur yang berada di bawah dua badan usaha atau lebih.

Direktur Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya menilai filosofi penyalur itu bukan untuk berniaga atau melakukan jual-beli, tetapi mendistribusikan produk milik badan usaha.

“Dalam pembentukkan Permen 13 tahun 2018 itu pun sudah melibatkan semua pemangku kepentingan. Bagian terkait status penyalur ini pun bukan hal baru, dan ketika aturan itu dibuat tidak ada permasalahan seperti, kegiatan penyalur, tersebut,” ujarnya.

Dalam permen 13 tahun 2018, fokus utamanya adalah penyederhanaan perizinan usaha hilir migas, yakni penyalur. Kementerian ESDM menghapuskan proses surat keterangan penyalur (SKP) sehingga pelaku usaha yang mau menjadi penyalur bisa langsung berhubungan dengan badan usaha terkait.

Selain itu, permen itu juga membahas secara detail terkait subpenyalur BBM maupun LPG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper