Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS HILIR MIGAS, Sekarang Waktu Jadi Penyalur BBM & Elpiji

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyosialisasikan peraturan menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 kepada pelaku usaha hari ini Kamis (15/3). Harapannya, hal itu bisa menarik minat investasi sektor hilir, terutama menambah jumlah SPBU, di Indonesia.
Petugas melakukan pengisian ulang tabung LPG non subsidi Pertamina Bright Gas 5,5 kilogram di Depot LPG PT. Pertamina Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/10)./ANTARA-M Risyal Hidayat
Petugas melakukan pengisian ulang tabung LPG non subsidi Pertamina Bright Gas 5,5 kilogram di Depot LPG PT. Pertamina Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/10)./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyosialisasikan peraturan menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 kepada pelaku usaha hari ini Kamis (15/3). Harapannya, hal itu bisa menarik minat investasi sektor hilir, terutama menambah jumlah SPBU, di Indonesia.

Direktur Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, dalam permen ESDM nomor 13 tahun 2018 terkait kegiatan penyaluran BBM, BBG, dan LPG itu ada dua poin yang menjadi fokus utama.

Pertama, pihak kementerian menghapus kewajiban kepemilikan surat keterangan penyalur (SKP) sehingga penyalur tinggal melapor kepada badan usaha. Kedua, ketentuan yang mengatur terkait subpenyalur BBM, BBG, dan LPG.

“Jadi, proses perizinan penyalur tinggal ke badan usaha, nanti badan usaha yang akan menyampaikan kepada kami [Ditjen Migas Kementerian ESDM]. Adapun, penyalur hanya bisa menyalurkan produk dari satu badan usaha saja, tidak boleh lebih,” ujarnya dalam sosialisasi penyederhanaan aturan pada Kamis (15/3).

Didit, sapaan akrab Harya, mengatakan, penyalur akan mendapatkan margin, fee, insentif, dan pengurangan harga langsung dari badan usaha. Jadi, penyalur tidak boleh mengeluarkan invoice karena semua sudah ditentukan oleh badan usaha.

“Penyalur bisa saja melakukan negosiasi harga dengan badan usaha, tetapi tetap invoice dikeluarkan oleh badan usaha,” ujarnya.

Dia pun menekankan kalau saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan investasi pada sektor ESDM keseluruhan, termasuk hilir migas. Pihaknya telah melakukan penyederhanaan beberapa aturan, salah satunya pada hilir migas yakni, penghapusan SKP dalam proses menjadi penyalur.

“Kalau dulu, proses perizinan penyalur yang wajib menyerahkan SKP bisa memakan 15 hari lebih karena suka ada surat-surat yang kurang. Kalau sekarang, bisa selesai dalam 10 hari dengan rincian 8 hari di ESDM dan 2 hari proses di BKPM,” tekannya.

Didit memaparkan, Indonesia masih sangat membutuhkan penyebaran penyalur dalam jumlah besar. Saat ini, perbandingan jumlah satu penyalur dengan jumlah konsumennya dinilai masih cukup besar sekitar 1:35.000.

“Idelanya sih 1:5.000. untuk itu pengembangan penyaluran pun harus diperbesar lagi,” ujarnya.

Secara geografis, rasio perbandingan jumlah SPBU dengan luas wilayah Indonesia adalah 1:3.000 artinya, 1 SPBU harus melayani masyarakat yang berada sekitar 3.000 km.

Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 7.000 SPBU, tetapi 60% dari jumlah itu berada terpusat di Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper