Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Banten Tindak Impor Tekstil & Minuman Beralkohol Ilegal

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten berhasil melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten, yang terkait dengan impor ilegal dan penyaluran minuman alkohol ilegal dari bulan Januari sampai dengan Februari 2018.
Ilustrasi/JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi/JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA--Kantor Wilayah Bea Cukai Banten berhasil melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten, yang terkait dengan impor ilegal dan penyaluran minuman alkohol ilegal dari bulan Januari sampai dengan Februari 2018.

Pada konferensi pers yang diadakan hari Selasa (06/03), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa selama periode Januari sampai dengan Februari 2018, Bea Cukai Banten berhasil melakukan enam penindakan komoditi tekstil barang impor fasilitas, tiga penindakan terhadap penjualan / penyalur minuman beralkohol illegal, dan dua penindakan atas pengangkutan minuman keras impor ilegal.

Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 pcs produk tekstil, 11.316 botol minuman keras lokal dan 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp 7,56 miliar.

Tidak hanya itu, Decy turut mengungkapkan bahwa dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus di atas.

“Petugas kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit truk, 161 pcs kayu,17 lembar fiber, 1700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut,” tambah Decy.

Penindakan di atas dilakukan karena barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat karena pada dasarnya peredaran minuman beralkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan.

Untuk memastikan kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, Bea Cukai juga telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan.

Terhadap kasus pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang subkontrak dari Kawasan Berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai telah dikenakan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp150.000.000.

Selanjutnya 3 Kasus pengangkutan dan penyaluran minuman beralkohol merk lokal tanpa memiliki izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) telah dikenakan denda sebesar Rp753.129.760; dan 1 kasus pengangkutan minuman keras eks impor tanpa pita cukai dengan modus ditutupi balok kayu dan kelapa saat ini masih dalam proses penyidikan.

Decy menyampaikan Barang Kena Cukai illegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan dibidang Cukai, sehingga berdampak pada kerugian di bidang ekonomi dan sosial, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Decy menghimbau kepada pengusaha pabrik Minuman beralkohol, Tempat penyimpanan etil alkohol, penyalur dan penjual minuman beralkohol dan rokok untuk mematuhi peraturan di bidang cukai.

Atas penindakan Minuman beralkohol, rokok, dan etil alkohol ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan ini juga tak lepas dari kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper