Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biarkan Jalan Rusak, Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kena Sanksi

Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa kena sanksi apabila membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan.
Petugas menggunakan alat berat untuk mengeruk dan menambal jalan raya Bandung-Cirebon yang ambles di KM 68-69 di kawasan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (7/3)./Antara-Novrian Arbi
Petugas menggunakan alat berat untuk mengeruk dan menambal jalan raya Bandung-Cirebon yang ambles di KM 68-69 di kawasan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (7/3)./Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa kena sanksi apabila membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan.

"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan.jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa, kata Djoko.

"Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut," ujar dia.

Sesuai pasal 24 (ayat 1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ungkap Djoko.

Dengan demikian, jelas dia, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

"Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum," jelas dia.

Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Djoko menunjuk pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jakan yang abai bisa terkena sanksi hukum.

Djoko meminta sebelum terjerat hukum, lakukan perbaikan segera, jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper