Konten Negatif : Kemkominfo Terima 8.575 Aduan Selama Januari 2018

Sholahuddin Al Ayyubi
Jumat, 23 Februari 2018 | 17:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima 8.575 laporan mengenai konten negatif  di dunia selama Januari 2018.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Ihza mengemukakan‎ konten negatif yang paling banyak laporannya yaitu pornografi sebanyak 8.166
laporan. Konten negatif di urutan ke-2 paling banyak dilaporkan masyarakat adalah penipuan daring sebanyak 144 laporan.

"Kami telah menerima laporan masyarakat dan tim kami juga menelusuri semua konten negatif itu, totalnya ada 8.575 laporan konten negatif selama Januari 2018," tuturnya,
Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan, konten negatif yang dilaporkan dan ditemukan tim Kemkominfo selain pornografi dan penipuan daring yaitu‎ pelanggaran hak cipta sebanyak 112 laporan dan berada di urutan ke-3. Selain itu, soal perjudian mencapai 104 laporan.

"Ada juga konten yang dinilai melanggar nilai sosial dan budaya sekitar 26 laporan‎, konten yang meresahkan masyarakat 15 laporan, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor 6 laporan, dan terakhir adalah soal pelanggaran keamanan informasi 3 laporan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemkominfo telah memblokir sebanyak 787.662 konten negatif dari total aduan sebanyak 60.135 konten negatif sepanjang 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan sebanyak 60.135 laporan masyarakat mengenai konten negatif tersebut masuk pada berbagai saluran aduan pemerintah untuk masyarakat. Di antaranya laporan melalui email, whatsapp, aduankonten.id pada trust+positif.

Menurutnya, dari sekitar 60.135 aduan tersebut, selama 2017 laporan paling banyak dari masyarakat adalah situs pornografi sekitar 19.778 aduan.

Berdasarkan catatan Kemkominfo pada laporan aduan situs negatif dan pemutusan atau pemblokiran situs negatif‎ ada sebanyak 16.742 aduan masyarakat mengenai isu SARA. Namun yang berhasil diblokir pemerintah hanya 183 situs.

Sementara itu, untuk situs perjudian melalui daring, pemerintah juga telah memblokir sebanyak 7.443 situs dari total 7.246 aduan publik sepanjang 2017.

Rudiantara optimistis ke depan pemerintah akan lebih banyak memblokir situs bermuatan negatif. Hal itu dimungkinkan karena pemerintah telah memiliki alat sensor untuk mengais konten yang tersebar di dunia maya.

Menurutnya, alat pengais situs itu baru dapat digunakan untuk menyaring situs negatif di dunia maya. Namun khusus untuk aplikasi yang bermuatan negatif masih belum bisa disaring.

"Kami optimistis ke depan lebih banyak lagi yang akan kami blokir karena sudah ada alat pengais ini," kata Rudiantara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper