Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal BLBI: Tanpa Keterangan Nursalim, Berkas Penyidikan Segera Rampung

KPK optimistis merampungkan berkas penyidikan korupsi berkaitan dengan BLBI meskipun tanpa keterangan Sjamsul Nursalim.
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis merampungkan berkas penyidikan korupsi berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun tanpa keterangan Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya memang telah melakukan segala upaya untuk menghadirkan taipan mantan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tersebut.

“Kami sudah mengirimkan undangan pemeriksaan melalui otoritas di Singapura, tetapi tidak direspons,” ungkapnya pada Rabu (21/2/2018).

Dia mengatakan meski belum berhasil memeriksa Sjamsul Nursalim yang telah menetap di negeri tetangga tersebut, KPK tetap optimistis mampu menyelesaikan penyidikan perkara dengan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

“KPK tidak bergantung pada keterangan dari Sjamsul Nursalim semata, ada alat bukti lain yang telah dikumpulkan,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke bagian penuntutan dalam waktu dekat mengingat KPK telah mengumpulkan semua alat bukti yang cukup untuk diuji dan dipertanggungjawabkan di persidangan.

Seperti diketahui, Syafruddin Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Pria yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002 ini, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditur BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi, pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) No 31/1999 yang telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper