Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GREEN BOND: Porsi Investor Asing Bakal Lebih Besar

Porsi asing yang berminat untuk berinvestasi di green bond bakal lebih dominan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejauh ini minat investor asing bisa mencapai 80%. Adapun, investor domestik yang telah menyatakan minatnya diketahui sebanyak 20 pihak.
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com

Bisnis.com, JAKARTA - Porsi asing yang berminat untuk berinvestasi di green bond bakal lebih dominan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejauh ini minat investor asing bisa mencapai 80%. Adapun, investor domestik yang telah menyatakan minatnya diketahui sebanyak 20 pihak.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana mengatakan besarnya minat investor asing tersebut merupakan angin segar bagi ekonomi di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia akan mendapatkan suntikan dana melalui instrumen green bond.

"Ada dari World Bank, ada dari Eropa juga. Kami juga berharap dari dalam negeri juga banyak, tapi sejauh ini yang dominan dari luar. Bisa jadi besarannya itu [80%]. Tapi secara resmi masih belum ada pencatatan," katanya di sela-sela CEO Gathering di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/2/2018).

Dia menjelaskan, besarnya minat asing itu disebabkan karena metode pembiayaan seperti green bond ini telah diterapkan oleh banyak negara, baik di Amerika Serikat maupun di benua biru. Sementara itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami kerusakan lingkungan cukup besar.

OJK mendapat informasi, kerusakan lingkungan di Indonesia saat ini telah mencapai 20%. "Indonesia menjadi salah satu sasaran investasi green bond, karena tingkat kerusakan memang cukup besar," imbuhnya.

Terkait dengan perusahaan penerbit, kata Djustini, pihaknya belum mendapat laporan resmi. Namun, dia optimistis tahun ini akan ada perusahaan atau emiten yang menerbitkan obligasi jenis ini.

Green bond merupakan efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (KUBL) yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

Kegiatan usaha yang dimaksud seperti energi terbarukan, pencegahan dan pengendalian polusi, green building, konservasi alam, adaptasi perubahan iklim, transportasi ramah lingkungan, dan aktivitas bisnis lainnya yang berwawasan lingkungan.

Minimal 70% dari seluruh dana hasil penerbitan green bond digunakan untuk pembiayaan KUBL. Di sisi lain, perubahan pemanfaatannya dimungkinkan, namun harus tetap dalam lingkup aktivitas KUBL dan harus dengan rekomendasi konsultan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper